Jasa Non Asurans adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik tanpa memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain dari keyakinan.
Jasa Non Asurans adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik tanpa memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain dari keyakinan.
Adalah jasa yang diberikan terbatas pada penyajian laporan keuangan berserta catatan atas laporan keuangan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan berpedoman pada Standar Perikatan Jasa 4410. Kompilasi dilakukan dengan tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan terhadap laporan.
Jasa konsultasi yang diberikan meliputi: jasa konsultasi manajemen; perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi; penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan project; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai.
Kantor Akuntan Publik Sudiyono & Vera memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terkait perpajakan perusahaan dan atau orang pribadi, meliputi:
a. SPT Badan atau SPT Orang Pribadi
b. PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d. Pajak Final
Adalah prosedur yang disepakati antara auditor dan manajemen atau pengguna pihak ketiga. Terhadap prosedur tersebut tidak diberikan pernyataan asurans, sehingga pengguna laporan menilai dan menyimpulkan sendiri hasil temuan yang dilaporkan.
Adalah jasa yang diberikan terbatas pada penyajian laporan keuangan berserta catatan atas laporan keuangan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan berpedoman pada Standar Perikatan Jasa 4410. Kompilasi dilakukan dengan tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan terhadap laporan.
Jasa konsultasi yang diberikan meliputi: jasa konsultasi manajemen; perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi; penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan project; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai.
Kantor Akuntan Publik Sudiyono & Vera memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terkait perpajakan perusahaan dan atau orang pribadi, meliputi:
a. SPT Badan atau SPT Orang Pribadi
b. PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d. Pajak Final
Adalah prosedur yang disepakati antara auditor dan manajemen atau pengguna pihak ketiga. Terhadap prosedur tersebut tidak diberikan pernyataan asurans, sehingga pengguna laporan menilai dan menyimpulkan sendiri hasil temuan yang dilaporkan.