Jasa Non Asurans

Jasa Non Asurans

NON ASURANS

Jasa Non Asurans adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik tanpa memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain dari keyakinan.

NON ASURANS

Jasa Non Asurans adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik tanpa memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain dari keyakinan.

DO YOU NEED SUPPORT !

Telepon : (0274) 444 132

WhatsApp : 081 2455 222 10

Kantor : Jomblangan No. 02 RT 01 Banguntapan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta 55198.

Mail : kap.verayuliyanti@gmail.com

Adalah jasa yang diberikan terbatas pada penyajian laporan keuangan berserta catatan atas laporan keuangan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan berpedoman pada Standar Perikatan Jasa 4410. Kompilasi dilakukan dengan tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan terhadap laporan.

Jasa konsultasi yang diberikan meliputi: jasa konsultasi manajemen; perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi; penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan project; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai.

Kantor Akuntan Publik Sudiyono & Vera memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terkait perpajakan perusahaan dan atau orang pribadi, meliputi:
a. SPT Badan atau SPT Orang Pribadi
b. PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d. Pajak Final

Adalah prosedur yang disepakati antara auditor dan manajemen atau pengguna pihak ketiga. Terhadap prosedur tersebut tidak diberikan pernyataan asurans, sehingga pengguna laporan menilai dan menyimpulkan sendiri hasil temuan yang dilaporkan.

DO YOU NEED SUPPORT !

Telepon : (0274) 444 132

WhatsApp : 081 2455 222 10

Kantor : Jomblangan No. 02 RT 01 Banguntapan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta 55198.

Mail : kap.verayuliyanti@gmail.com

Adalah jasa yang diberikan terbatas pada penyajian laporan keuangan berserta catatan atas laporan keuangan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan berpedoman pada Standar Perikatan Jasa 4410. Kompilasi dilakukan dengan tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan terhadap laporan.

Jasa konsultasi yang diberikan meliputi: jasa konsultasi manajemen; perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi; penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan project; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai.

Kantor Akuntan Publik Sudiyono & Vera memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terkait perpajakan perusahaan dan atau orang pribadi, meliputi:
a. SPT Badan atau SPT Orang Pribadi
b. PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d. Pajak Final

Adalah prosedur yang disepakati antara auditor dan manajemen atau pengguna pihak ketiga. Terhadap prosedur tersebut tidak diberikan pernyataan asurans, sehingga pengguna laporan menilai dan menyimpulkan sendiri hasil temuan yang dilaporkan.

About Us

Menu

Contact

About Us

Menu

Contact